Jangan Ditiru, Kelakuan DK yang Gelapkan Mobil Rental, Berujung Penjara

    Jangan Ditiru, Kelakuan DK yang Gelapkan Mobil Rental, Berujung Penjara
    DK Pelaku Dugaan Pengaelapan Mobil Rental

    BANYUMAS - Nasib DK (32) Seorang Lelaki yang merupakan Warga Kelurahan Kranji Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Dibekuk Polisi Setelah Gelapkan Mobil Rental karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil, Jum'at (11/02/2022). 

    Pelaku menggadaikan mobil rental milik Sukarti (37) warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas pada bulan Januari 2022.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry SIK, ST, mengatakan kasus ini berawal saat tersangka merental mobil Xenia No.Pol. B 1004 ZFN, namun setelah jatuh tempo waktunya dikembalikan namun oleh tersangka digadaikan tanpa seijin pemiliknya. 

    "Pada bulan April 2020 terlapor pinjam mobil Xenia tersebut dengan kesepakatan sewa satu bulan Rp. 3.5 JT selama beberapa bulan lancar, namun pada bulan Januari 2021 terlapor tidak membayar uang sewa kepada pelapor, kemudian ketika ditanya keberadaan unit kendaraan terlapor mengatakan untuk unit kendaraan sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp.30.000.000, - (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya, sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas", papar Kasat Reskrim. 

    Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. 

    "Dari hasil informasi petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Tunjung Kec, Jatilawang Kab, Banyumas selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas", kata Berry. 

    Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia no Pol B 1004 ZFN dan STNK telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

    "Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP", ungkap Kasat Reskrim. 

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Maling Burung Pleci Di Ajibarang Merupakan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bekuk TS Pelaku Pengelapan Motor,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng; Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami