Dua Maling Motor di Ajibarang Ditangkap Polisi, Pelaku Jual Motor Hasil Curianya Secara On line

    Dua Maling Motor di Ajibarang Ditangkap Polisi, Pelaku Jual Motor Hasil Curianya Secara On line
    Dua Pelaku Curanmor digelandang ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Polda Jateng. TKP tindak kejahatan tersebut terjadi pada hari Rabu (13/4) di halaman rumah korban bernama Muslih di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang Kabupaaten Banyumas. 

    “Pelaku adalah RA (23) warga Desa Pancurendang, Kec. Ajibarang Kab. Banyumasdan IK (25) warga Desa Pancurendang, Kec. Ajibarang Kab. Banyumas yang merupakan residivis curanmor bebas asimilasi, ” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos dalam keteranganya, Sabtu (16/4/2022).

    Dijelaskannya, modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci dan terparkir di halaman samping rumah, saat pelapor lengah dan situasi sekitar sepi. 

    Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban setelah sepeda motor milik pelapor yang terparkir di samping halaman rumah sudah tidak ada atau hilang. 

    "Setelah menerima Laporan Polisi, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor diwilayah Ajibarang yang telah bebas / mendapat asimilasi, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK dan setelah tertangkap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya RA", jelas Kapolsek. 

    Menurut keterangan tersangka, sepeda motor dijual secara on Line seharga Rp 2.200.000, - (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon selanjutnya uang hasil kejahatan dibagi dua dengan rekanya. 

    Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti yang digunakan yaitu 1 unit spm Honda beat warna putih Nopol R4289MJ (sarana melakukan pencurian), pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, 1 buah HP oppo A16 warna hitam dan uang tunai Rp 300.000, - (uang sisa hasil kejahatan) diamankan di Mako Polsek Ajibarang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    (N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyumas Laksanakan Pembinaan Pada...

    Artikel Berikutnya

    Karyawan Toko Pembobol Brangkas di Purwokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng; Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami